Konsultasi NBA

Dear sahabat…

Sebagaimana yang kita ketahui, Nikah Beda Agama (NBA) masih menjadi persoalan tersendiri di negeri ini. Dari mulai: apakah agama-agama membolehkan, apakah secara konstitusi/kebijakan kenegaraan (UU/peraturan pemerintahan) tidak dilarang, apakah secara teknis bisa dilakukan, apakah secara Negara dapat disahkan, dst.

Di sisi lain fenomena NBA ternyata bukan isapan jempol belaka. Puluhan bahkan ratusan pasangan nikah beda agama ternyata dapat menikah, baik secara agama maupun Negara. Tidak perlu ke luar negeri, tetapi dapat menikah di negeri sendiri: Indonesia.

Jika disederhanakan, berbagai permasalahan NBA antara lain sbb:

  1. Bagaimana agama-agama bicara soal NBA. Melarang atau membolehkan? Bagaimana argumentasinya masing-masing?
  2. Jika dalam perspektif keagamaan dimungkinkan, bagaimana pula UU atau aturan pemerintah mengatur NBA. Dapatkah disahkan/dicatatkan? Ke instansi mana, KUA atau DKCS (dinas kependudukan dan catatan sipil)?
  3. Lalu bagaimana menghadapi orang tua yang tidak menyetujui NBA?
  4. Bagaimana pernikahan itu dapat dilaksanakan, apakah hanya dengan cara satu agama, atau bisa dua-duanya? Bagaimana pula teknis pelaksanaannya dan di mana bisa dilaksanakan?
  5. Apa saja persyaratan NBA, berapa lama dapat disiapkan?
  6. Bagaimana dengan pendidikan agama anak pasangan NBA?
  7. Dan sejumlah pertanyaan lainnya yang tak kalah pelik dan rumit.

Insya Allah kami dapat membantu memberikan solusi atau menjawab dari berbagai pertanyaan di atas. Tak hanya itu, kami juga membantu dalam pelaksanaan nikahnya, dari mulai menyiapkan penghulu, dan pendeta hingga mengurus sampai ke kantor catatan sipil.

Konsultan kami juga telah menulis sejumlah buku tentang Nikah Beda Agama, al:

  1. Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama
    (LKiS, 2004).Diberi pengantar oleh KH. Abdurrahman Wahid dan Dr. Djohan Efendi
  2. Kado Cinta bagi Pasangan Nikah Beda Agama
    (Gramedia, 2008). Diberi pengantar oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia
  3. Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakan
    (ICRP-Komnas HAM, 2010).
  4. Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama
    (HMM, 2012) Diberi pengantar oleh Dr. Abdul Moqsith Ghazali dan Dr. Al-Andang Binawan

Anda juga dapat bertemu langsung dengan konsultan kami untuk berkonsultasi lebih mendalam tentang NBA hingga Anda mendapatkan solusinya.

Salam hangat,


Konselor & Fasilitator

Yayasan Harmoni Mitra Madania
Call/WA: 0812-8064-9567
Official website: nikahbedaagama.org

25 comments on “Konsultasi NBA

  1. syaratnya apa saja untuk bisa menikah dgn pasangan yg beda agama itu?
    dan dimana saya bisa melangsungkan pernikahan jika memang benar bisa untuk di sahkan secara agama mau pun negara?

  2. Siang…saya ingin b’tanya apakah bisa saya menikah dengan pria kristen sedangkan saya muslim,saya butuh saran kira2 saya harus bagaimana? Trims

  3. saya ingin berkonsultasi mengenai pernikahan beda agama.. tapi pas saya hubungi kontaknya melalui wa kok tdk ad jawaban ya.. trimkasi

      • Malam…
        Saya sudah kontak ke wa tp blm mendapat respon.
        Saya mw bertanya ttg pengurusan ke catatan sipil. Dalam kasus pernikahan beda agama, apakah akan dicatatkan sesuai agama masing-masing atau akan ada penundukkan ke salah satu agama?
        Terimakasih

  4. orang katolik yg sudah pernah nikah secara katolik dan sudah cerai hidup, kenapa kok tidak boleh nikah secara katolik? mohon petunjuknya terimakasih

  5. Nikah beda agama di mana saja si, kalau di bali bisa gak ya, q dulu coba di Jakarta tp gak bisa, kata ya nikah beda agama belum di sah in di Indonesia,

  6. Malam…sy coba kontak di wa belum ada respon..
    Mw bertanya utk merencanakan pernikahan beda agama, apa saja yg perlu dijalani? Bisa tdk tetap pada agama masing2, tanpa perlu ditundukkan ke agama tertentu? Bagaimana nanti pencatatannya?
    Terimakasih

  7. Malam…
    Saya sudah kontak via wa tp belum direspon.
    Bisa dijelaskan ttg pengurusan pencatatan sipil? Apakah bisa dilakukan apabila agama kedua calon berbeda? Dan apakah akan dicatatkan apa adanya atau harus ditundukkan ke salah satu agama?

  8. Pagi,saya mau tanya soal prosedur pernikan yang tidak ada kami lakukan disipil cuma geteja saja,2 anak,harta atas nama saya.surat2 semua ana,kk nama saya,pertanyaan saya adalah. Hukumnya bagimana,harta2 harus kemana? Anak2 bagaimana ? Kerena ini kesalahan suami saya ada perempuan lain.terimah ksih

  9. selamat siang
    saya indah (wni) dan suami saya (wna) dan kami menikah di rusia dengan beda agama
    yang ingin saya tanyakan adalah, apakah bisa untuk mengurus surat nikah di indonesia? dan apa persyaratannya. terima kasih

Leave a reply to Selvidang Cancel reply