Mengawinkan “Kasih” Kristiani dan “Rahmah” Islami

Lia Marpaung (Kristen) – Adi Abidin (Muslim)

Hari itu suasana Jakarta sangat basah. Baru saja hujan deras mendera di sore hari. Janji ketemu dengan pasangan Adi Abidin (kini 40) dan Lia Marpaung (kini 36) diundur pada pukul 7 (tujuh) malam. Situasi jalan memang lagi macet-macetnya akibat hujan sepanjang jam bubar kantor itu. Tapi untung, tempat bertemu untuk wawancara tidak jauh dari tempat Adi bekerja di bilangan prestisius Jalan MH. Thamrin. Apalagi, kami juga sudah berada di kawasan Menteng, bertemu dengan kawan-kawan di kantor Muhammadiyah. Kemacetan bukanlah penghambat untuk bertemu langsung dengan pasangan yang menikah Januari 2005 ini. Di luar dugaan, meski terlambat sedikit, kami disambut dengan ramah sekali oleh Adi dan Lia yang juga ditemani malam itu oleh adiknya, Erni. Suasana keakraban pun terasa sekali dalam pertemuan itu, sambil diiringi alunan musik dari cafe tempat kami duduk santai.

Awalnya, kami mengenal Adi dan Lia secara kebetulan. Tepatnya, saat ketika kami mau menghadiri sebuah rapat jaringan advokasi kebijakan agama di kantor Wahid Institute (WI), di Jalan Duren Tiga Jakarta, pada 7 Januari 2005. Ternyata hari itu juga akan digelar pernikahan beda agama antara pasangan yang kami dengar melibatkan pihak Muslim dan Kristiani. Ini yang pertama kali WI yang dikomandani oleh Yenni Abdurrahman Wahid menggelar pernikahan beda agama, setelah Paramadina menutup pintu acara serupa. Ini adalah pengalaman menarik kami menyaksikan pasangan umat manusia menikah dan mengikat janji hidup bersama menuju ridha Tuhannya. Namun sayangnya tidak disaksikan oleh pihak keluarga dekat masing-masing. Tentu hal itu tidaklah mengurangi rasa khidmat dari ritual akad nikah tersebut. Kami inilah, dari sekian sahabat, teman dekat dan kenalan Adi dan Lia, menjadi saksi atas kesucian ikatan dan komitmen mereka untuk membangun mahligai rumah tangga yang direstui Tuhan. Apalagi KH Husein Muhammad hadir mengakadkan pernikahan tersebut. Dari situlah kami mengenal Adi dan Lia, meski belum saling mengenal satu sama lain secara lebih dekat. Dan, beberapa lama, berkat bantuan saudara Yasir Alimi, yang pernah sekantor dengan Adi, kami pun mengenal lebih jauh pasangan nikah beda agama ini.

Wawancara pertama berlangsung dengan Adi Abidin. Sementara istrinya sedang berada di Jayapura, Papua. Memang sehari-harinya Lia bekerja di kantor perwakilan Unicef di Jayapura. Setelah menikah di awal Januari, masing-masing harus berpisah karena tuntutan kerja. Memang ada rencana untuk berkumpul di Papua, dengan harapan kantor Adi di UNDP bisa membuka perwakilan di sana. Awalnya pertemuan dengan Adi terkesan kaku dan serius, tapi kemudian berjalan dengan cair dan santai. Maklum, kami baru bertemu, sementara dia diminta untuk mengungkap segenap pengalaman subyektifnya selama dalam proses menikah dengan dambaan hati yang berbeda agama dengannya. Pengalaman itu ternyata bukan sesuatu yang sering kita jumpai sehari-hari dalam pasangan yang menikah dalam payung agama yang sama. Pengalaman Adi dan Lia adalah sebuah pengalaman batin yang penuh cerita suka dan duka. Bukan hanya menyangkut soal agama, masalah cinta dan keluarga, tapi juga menyangkut soal hubungannya dengan birokrasi agama dan juga birokrasi pencatatan pernikahan yang aturannya dikenal sangat berbelit-belit dalam merespons dan mananggapi niat suci anak manusia yang ingin menikah dalam 1 perlindungan Tuhannya.

Dari semenjak Adi menjalin cinta dengan Lia, memang ada perasaan gundah. Bukan gundah karena perasaan dan sayangnya kepada “cinta”-nya itu, tapi soal bagaimana keluarga Adi maupun Lia bisa menerima dan merasakan cinta kasih mereka berdua. Dari sisi agama masing-masing, mereka dikenal menganut keyakinan yang eksklusif serta sangat keras dan ketat. Keluarga Adi berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan rasa keislamannya yang mendalam; sementara keluarga Lia berasal dari Tapanuli, Sumatera Utara, yang dikenal dengan kekristenannya yang kuat. Satu dari selatan, yang lainnya dari utara. Satu pihak dikenal taat dengan corak keberagamaan yang puritan; sementara pihak lain dikenal dengan ikatan kultural yang teguh dan kokoh. Corak keberagamaan bisa jadi bernama keislaman atau kekristenan; dan ikatan kultural itu bisa jadi bernama ke-Banjar-an dan ke-Batak-an. Akan tetapi jarak yang memisahkan itu ternyata tidak menghalangi pertemuan mereka berdua. Seperti kata pepatah, asam di gunung, garam di laut, bertemu di belanga. Keteguhan beragama dan kekokohan beridentitas kultural itu ternyata adalah sesuatu yang cair, yang bisa dinegosiasikan, ketika takdir dan jodoh mempertemukan mereka dalam ikatan baru bersama bernama pernikahan. Saking kokohnya ikatan baru itu, sehingga Adi berpegang kepada ayat al-Qur’an tentang pernikahan sebagai “mitsaqan ghalizha”, dan Lia kepada ayat Alkitab “Apa yang dipersatukan oleh Allah tidak akan bisa diceraikan oleh manusia”.

“Dari hati yang paling dalam dengan tulus saya bisa merasakan langkah ini adalah langkah hidup saya yang akan saya jalani bersama kekasih saya, Lia Marpaung. Ketulusan itu hanya bisa muncul setelah semangat spiritual dapat terasa dengan keterbukaan dan keikhlasan,” ungkap Adi dengan tatapan jauh ke depan. Baik Adi maupun Lia sama-sama memiliki keyakinan bahwa dengan cinta yang tulus dan restu dari Tuhan, mereka berdua sanggup menghadapi perbedaan keyakinan dan menjadikannya hanya sekedar perbedaan yang biasa. Meski awalnya terasa sebagai sebuah kesulitan dan kegundahan yang sangat dalam, tapi ternyata punya siraman keteduhan luar biasa, terutama dari sahabat-sahabat dekat. Mereka inilah yang ikut terlibat banyak dalam menyiapkan semua urusan berkaitan dengan pernikahan Adi dan Lia. “Rasanya hanya Yang Maha Kuasa-lah yang bisa membalaskan perasaan syukur dan terima-kasih kami pada sahabat-sahabat itu,” kenang Adi.

Dukungan kawan-kawan dekat mulai terasa sejak Adi menjalankan akad nikah dengan cara Islam di kantor Wahid Institute. Lewat satu upacara sederhana, hikmat dan penuh suka cita Lia dan Adi melangsungkan akad nikah di hadapan KH Husein Muhammad dan para sahabat. Teman-teman di Wahid Institute memfasilitasi perhelatan itu, yang sekarang telah menjadi semacam “pengganti” Paramadina yang tidak lagi memfasilitasi pernikahan beda agama. Betapa Adi dan Lia merasakan betapa sangat nyaman dengan acara ini karena kepercayaannya dihargai sepenuhnya. Bahkan banyak pula rekan-rekan dari Madia (Masyarakat Dialog Antar Agama), ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Rahima, dan para aktifis jaringan Asia Foundation ikut menjadi saksi pernikahan mereka berdua. Sementara di Salatiga, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2005, mereka melangsungkan lagi pemberkatan pernikahan di GKJ (Gereja Kristen Jawa) Sidomukti. Di sini pun tak habis-habisnya mereka terharu dengan uluran tenaga dan pikiran para sahabat dan rekan. Di kota inipun langkahnya tidak selalu mulus. GKJ Sidomukti ini adalah gereja kedua yang mereka hubungi untuk pemberkatan ini, karena gereja pertama dari kelompok gereja yang sama menolak permohonan pemberkatan mereka. Namun urusan pencatatan sipil tidaklah rumit dan berbelit-belit. Semuanya sesuai aturan, dengan tetap menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.

Menyiasati Keakraban (Kembali) dengan Pihak Keluarga

Seperti kata orang, menikah bukan hanya melibatkan antara dua individu yang menjalin kasih asmara. Tapi juga melibatkan antara dua keluarga dari masing-masing pasangan. Kalau di antara dua keluarga pasangan itu saling menerima dan akur dengan calon masing-masing pasangan, tentu tidak ada masalah. Lain halnya kalau ternyata ada pihak keluarga yang tidak setuju. Apalagi masing-masing dari kedua pihak keluarga tidak bisa bertemu. Bisa jadi masalahnya akan runyam. Menariknya, ternyata Adi dan Lia sudah siap menghadapi situasi seperti ini. Tentu dengan cara sendiri, dengan kiat-kiatnya sendiri pula. Serta dengan pendekatan yang lebih bersifat keagamaan dan kultural.

Sebetulnya, dalam keluarga Adi maupun Lia pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang asing. Bahkan, kedua orang tua Lia sendiri menikah dalam keadaan berbeda agama. Ayah Lia berasal dari Tapanuli, seorang Batak dan beragama Kristen. Sementara sang ibu berasal dari Palembang dan beragama Islam. Mereka menikah sekitar tahun 1960-an. Waktu itu memang belum muncul sejumlah masalah seperti sekarang akibat dampak dari pemberlakuan UU Perkawinan No. 1/1974 dan segenap tafsiran bakunya yang sangat restriktif itu. Meski dalam perkembangan kehidupan mereka, sang ibu kemudian berpindah ke agama Kristen, beberapa tahun sebelum wafat pada 2003. Namun sepanjang kehidupan mereka, nuansanya adalah nikah beda agama. Selain kedua orang tuanya, seorang paman Lia juga menikah beda agama. Demikian pula paman Adi sendiri.

Meski demikian, kenyataan seperti itu tidaklah melunakkan kedua belah pihak dalam sikapnya terhadap nasib kedua anaknya ini. Pernikahan mereka tidaklah bisa diterima. Mungkin karena faktor latar belakang keluargalah yang menghendaki demikian. Keluarga Adi berasal dari keluarga Muslim. Ayahnya berasal dari Banjarmasin, sementara ibu asal Jawa. Tinggal di Jakarta, mereka dikenal cukup ketat dengan tradisi-tradisi keislamannya. Simbol “haji” sudah mereka raih. Sementara di pihak lain keluarga Lia berasal dari Tapanuli, yang kekristenannya dikenal sangat kuat. Gereja tempat mereka beribadah, Gereja Tiberias Indonesia, dikenal beraliran Kharismatik. Gereja Tiberias dulunya bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia. Lalu, entah kenapa, pisah, dan menjadi gereja sendiri. Di gereja ini, kalau ada pasangan beda agama yang akan menikah, maka pasangan yang non Kristen harus bersedia dibaptis dulu. Kalau masih dalam lingkungan Kristen Protestan, baptisannya biasanya berupa percikan air. Tapi dalam ritual Gereja Tiberias, untuk proses pembatisan, si calon mempelai yang non Kristen atau bukan jemaat gereja tersebut, maka baptisannya berupa baptis selam dalam kolam khusus.
Dari latar belakang semacam ini, masing-masing melihat perkawinan Adi maupun Lia ini bukanlah pilihan hidup mereka. “Itu semua dianggap bakal membawa dampak negatif secara psikologis terhadap diri saya. Hal sama juga dialami istri saya dalam keluarganya,” tutur Adi. Namun demikian ada sebersit sinar optimisme. “Cuma kami melihat, ini adalah bagian dari hidup kami yang mesti kita jalani, termasuk bagaimana menjalani proses-proses langkah-langkah lanjutannya,” lanjut Adi, yang mengaku mendapatkan cobaan psikologis bertubi-tubi dari keluarganya.

Sementara Lia sendiri mengaku bahwa ia sudah 3 (tiga) tahun-an berpacaran dengan Adi. Sejumlah pendekatan sudah ia lakukan. Termasuk meyakinkan sang ibu jauh sebelum berpulang ke Rumah Bapa. “Tentu pada awal mula hubungan kami, Tuhan juga memproses kami”, ujar Lia. Artinya, selama tiga tahun lebih itu masing-masing kedua belah pihak belajar untuk saling menerima perbedaan keyakinan dan saling menghormatinya. “Dalam proses itu, kami juga belajar untuk saling menyesuaikan diri dengan kepribadian dan latar belakang kami yang berbeda dan bahkan berbenturan ini”, tutur Lia dengan suara pelan, “Singkatnya kami berdua sama-sama memiliki keyakinan bahwa dengan cinta yang tulus dan restu dari Tuhan, kami berdua sanggup menghadapi perbedaan keyakinan dan menjadikannya hanya sekedar perbedaan yang biasa.”
Kenyataannya tidaklah demikian dengan kedua belah pihak keluarga. Perbedaan seakan ingin dinafikan. Keseragaman akan ditegakkan, kalau perlu hingga akhir hayat. Seperti diakui Lia sendiri, masing-masing keluarga memiliki latar belakang keyakinan yang sama-sama keras dan sama-sama ngotot-ngototan untuk memenangkan masing-masing dari kedua belah pihak. Pihak keluarga Adi menghendaki Lia bergabung menjadi penganut agama Islam. Sementara di pihak lain keluarga Lia bersikeras untuk memaksa Lia mendorong Adi pindah agama. Apalagi, sebagai seorang adik, Lia harus nurut kepada saudara tertua. Dalam lingkungan keluarga Batak, anak laki-laki pertama itu bagai raja. Lia seharusnya menurut, dan dianggap tidak bisa berbuat apa-apa karena ia hanyalah perempuan. Terlebih lagi, dalam lingkungan Batak, seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki lain di luar marganya, maka nama marganya akan hilang, karena ikut nama suaminya.

Namun justru dalam situasi keperempuanannya itu, Lia mampu menunjukkan dirinya punya jati diri sendiri – termasuk juga harapan dan cita-citanya sendiri di luar dari kehendak sang laki-laki. Sejak kecil ia sudah terdidik menjadi idealis, dan juga serba independen. Sewaktu kecil, kalau berkunjung ke keluarga sang ayah, ia kerap mendengar bahwa Kristen adalah yang terbaik. Sebaliknya, kalau ke keluarga ibu, ia juga mendengar bahwa Islam adalah yang terbaik. “Akhirnya sejak itu saya berpikiran tidak mau memilih salah satu dari kedua agama ini. Semua mengklaim dirinya yang paling baik dan paling benar. Semuanya mau memiliki,” tandas Lia. Lalu mengapa akhirnya memilih salah satunya? “Saya masuk Kristen karena kesadaran sendiri. Makanya saya akan mengajarkan kepada anak-anak saya nanti ajaran-ajaran tentang Ketuhanan. Karena saya sendiri juga diajarkan masalah-masalah Ketuhanan. Soalnya, kalau kita dipaksa-paksa terus, kita justru biasanya jadi melenceng, dan bahkan tersesat sendiri,” tutur Lia, dengan penuh semangat.

Pendirian Lia ini didukung sepenuhnya oleh Adi, dari sudut pandangan keislamannya juga. “Kalau salah satunya pindah agama, dan jadi seagama, sangatlah disayangkan. Lebih baik kita pertahankan agama masing-masing. Jadi jangan hanya gara-gara cinta lalu kita pindah agama,” ungkap Adi. Memang, Adi dan Lia juga sempat menyayangkan sejumlah kenyataan dimana perkawinan hanya menjadi instrumen dakwah atau misi untuk membuat orang pindah agama. “Banyak orang yang pindah agama hanya gara-gara tidak bisa kawin karena beda agama dan juga karena tidak ada yang menikahkan karena beda agama pula,” tutur Adi. “Bisa saja mereka ke luar negeri menikah. Tapi kalau tidak punya uang?” sergah Lia, dengan penuh tanda-tanya dan juga keprihatinan akan nasib bangsanya yang masih mengkotak-kotakkan warganya atas dasar perbedaan agama.

Demikianlah, perjalanan cinta Lia dan Adi terasa sangat berliku-liku. Namun mereka bertekad hati dan bulat untuk mencari jalan agar dapat menikah dengan cara yang benar. “Kami memutuskan untuk menikah bukan hanya untuk memuaskan keinginan daging kami saja. Kami juga berkeinginan dengan bersatunya kami sebagai suami-istri. Agar kami dapat menjadi lebih baik dan dapat bersama-sama berkolaborasi untuk berbuat sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat juga bagi orang lain. Ini tulus dari dasar hati kami berdua,” ucap Adi dan Lia dengan penuh bijak. Dan itulah yang ditempuh kemudian. Mereka berupaya melangsungkan pernikahan dengan tiga cara: 1) melalui cara Islam, yakni dengan akad nikah; 2) melalui pemberkatan di gereja; dan 3) juga melalui pencatatan sipil di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Memperjuangkan Hak-hak sebagai Warga Negara
Adi dan Lia bukanlah warga negara asing. Mereka adalah warga negara Indonesia, yang lahir dan tinggal di Indonesia. Mereka juga pembayar pajak, langsung maupun tidak langsung. Langsung, karena mereka membayar pajak kendaraan bermotor; tidak langsung karena mereka membayar pajak setiap memesan makanan dan minuman di cafe atau restoran. Tapi hak-hak mereka untuk dicatatkan pernikahannya dilanggar oleh negara. “Kami menganggap pencatatan adalah bagian penting dari ini semua,” tegas Adi.

Benar, pernikahan bukan hanya menyangkut kehidupan pribadi dua orang saja, tetapi juga sesuatu yang punya konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu. Mereka sempat mendengar kesulitan-kesulitan yang dialami pasangan nikah beda agama di Indonesia. Mereka juga sempat berpikiran untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri, seperti di Singapura, Australia atau di Selandia Baru. Mereka menyaksikan sendiri dari dekat sejumlah pengalaman orang-orang yang kesulitan dinikahkan karena perbedaan agama, bahkan dipaksa pindah agama. Namun, itu semua tidak menyurutkan tekad dan niat suci Adi dan Lia. “Kami sebagai orang Indonesia, yang ingin memperoleh haknya sebagai orang Indonesia, nikah di luar negeri bukannya tidak masuk akal, tetapi menodai harkat dan martabat kita sendiri sebagai orang Indonesia,” demikian pernyataan Adi tanpa tedeng aling-aling. “Why my own contry cannot deliver the rights of its own people?” Adi bertanya-tanya, seakan tidak percaya, dirinya sebagai warga negara Indonesia diperlakukan sebagai orang terasing di negerinya sendiri. “Itu tugas dan kewajiban negara!” tandas Lia, yang dikenal di lingkungan kawan-kawan dekatnya sebagai seorang idealis. “Bahkan ia sangat idealis,” ujar Arum, teman dekatnya, yang juga sama-sama menikah beda agama, mengomentari sikap Lia yang kukuh itu.

Dalam pandangan Lia, menikah di luar negeri bisa saja sah secara hukum. Tapi tidak dalam cara yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. “Buat saya yang Kristiani, rasanya saya lebih merasa direstui dan damai apabila dapat menikah di gereja dan diberkati oleh pendeta yang merupakan perwakilan Tuhan di dunia,” ujar Lia dalam suatu posting dalam milis “kawin campur” yang ia rintis bersama Adi dan kawan-kawan dan sahabat yang bernasib serupa. Memang dalam kehidupan sehari-hari Lia dikenal taat dengan ajaran agamanya. Segala yang ia lakukan dan kerjakan selalu disertai dengan doa mengharap bimbingan dan petunjuk dari Yang Ilahi. Meski dua iman yang berbeda bertemu dalam satu ikatan, namun hal itu justru menurutnya tidak menghalanginya untuk memohon petunjuk dari Yang Kuasa agar ikatan tersebut direstui dan diberi hidayah agar damai dan sentosa di dunia ini maupun di akhirat nanti kelak. Tangan Tuhan masih tetap menyertai dan mengawal segenap langkah mereka. Demikianlah keyakinan mereka, sekukuh baja. Pada aras ini, pemuka agama adalah instrumen keimanan untuk memperkukuh apa yang mereka niatkan dengan ikhlas dan tulus itu.

Tahap berikutnya, dengan tekad bulat, Adi dan Lia berpikiran untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Itu dimulai dari pendekatan sisi keagamaan. Adi beruntung bahwa agama Islam yang dianutnya punya pandangan-pandangan yang dikenal luwes dan luas. Keragaman dalam Islam yang dianutnya sangatlah memungkinkan bagi dirinya untuk menempuh hidup bersama dengan Lia. “Bagi saya, hal itu tidak ada masalah. Karena ada perkembangan kehidupan keislaman yang luas, yang memungkinkan semua ini terjadi,” demikian Adi. Sedangkan bagi Lia, kehidupan spiritual dan keagamaannya berasal dari lingkungan Gereja Kharismatik yang konservatif. Lantas ia melihat bahwa kehidupan keagamaannya bisa dibangun juga dari kehidupan pribadinya. Lia merasa tidak punya kesulitan berhubungan dan hidup bersama dengan Adi. Lalu, bagaimana dengan sikap gereja Lia? Meski sering ia datangi untuk beribadah, namun tidak memungkinkan juga untuk merestui perkawinan mereka? Solusinya, menurut Adi dan Lia, adalah dengan mencari gereja-gereja dalam lingkungan Kristen Protestan yang memungkinkan pemberkatan perkawinan tersebut.

Awalnya, berkat bantuan teman dekat, mereka melakukan pendekatan ke Paramadina, yang memang selama ini dikenal sering menfasilitasi pasangan yang menikah beda agama di Jakarta. Mereka menghubungi Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, salah seorang pengurus Paramadina. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan. Hanya yang mengganjal adalah soal pemberkatan gereja sebagaimana yang diminta oleh Lia. Pak Kautsar meminta untuk merujuk ke GKI (Gereja Kristen Indonesia) Pondok Indah Jakarta. Gereja ini menyanggupi meski pasangan lainnya tidak masuk Kristen. Tapi tentu, menurut pihak gereja ini, harus disertai dengan sejumlah syarat yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. Jadi mirip dengan sebuah perjanjian. Menurut pendeta gereja ini, pernikahan mereka dimungkinkan untuk diberkati dalam gereja. Cuma, masalahnya, ada beberapa syarat yang diajukan itu. Isinya, pertama, menyatakan bahwa tidak ada prosesi keagamaan lain di luar dari gereja. Jadi, kalau Adi sudah menyerahkan kepada gereja untuk melakukan pemberkatan, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan akad nikah sesuai dengan agama Islam. “Ini tentunya tidak fair bagi yang non-Kristen. Karena pasti ia juga menginginkan pernikahannya dilangsungkan di depan pemuka agamanya sendiri dengan akad nikah misalnya dan sah juga menurut keyakinan si pasangan”, ujar Lia. Syarat kedua, anak yang lahir dari pasangan ini harus dididik dalam lingkungan gereja atau kekristenan. Ketiga, dalam jangka waktu sepuluh atau limabelas tahun ke depan, salah satu pasangan yang tidak seagama itu harus diarahkan untuk menjadi Kristen juga. “Perjanjian semacam ini rasanya bukanlah kebebasan, dan tidak mencerminkan suatu ekspresi keagamaan sesungguhnya,” tegas Adi. Hal senada diungkap Lia. “Jadi, ini dengan kata lain kita sudah dikristenkan meski untuk jangka panjang,” tandas Lia seraya menyebut perjanjian itu sama saja dengan pemaksaan.

Pandangan tentang syarat-syarat ini menurut sang pendeta memang merupakan pandangan majelis gereja yang bersangkutan. Sementara menurut pandangan sang pendeta sendiri, pernikahan beda agama tidaklah masalah. Artinya, secara pribadi ia tidaklah merasa keberatan. Bahkan, ia menyatakan bersedia menjadi pendeta yang memberkati tanpa harus dalam lingkungan gereja. Jadi cukup dalam seremoni saja, dan tidak perlu dalam lingkungan gereja. Namun demikian, dalam pandangan Adi dan Lia, gereja sebagai institusi adalah sesuatu yang sangat penting.

Bisa saja Adi dan Lia mencari-cari akal dan alasan untuk menghindar dari syarat-syarat di atas, dengan tetap pernikahannya dilaksanakan di bawah naungan institusi gereja. Misalnya tidak perlu mengatakan dengan terus terang bahwa mereka akan mengadakan pernikahan dalam dua seremoni atau ritual agama. Pikiran ini sempat terlontar dalam benak mereka. “Tapi waktu itu kami menolak. Masa sih mau menikah dengan niat tulus aja harus pakai bohong segala?!” tegas Lia, yang menyatakan kesucian pernikahannya tidak ingin dinodai dengan kotoran satu dosa sekalipun. Apalagi, mengawali kehidupan rumah tangga yang mengharap direstui Tuhan tapi mengerjakan satu perbuatan yang justru menjauhkan niat baik itu dari restu dan ridha Sang Pencipta. Bukan seperti itu yang mau ditempuh oleh Adi dan Lia. Sikap kukuh keimanan seperti ini pula yang mendorongnya membuang jauh-jauh pandangan sebagian kawan-kawannya yang mengusulkan agar “berpura-pura beragama Islam” dengan cara dibuatkan “KTP Islam”. Yakni dengan cara membuat KTP baru dimana dicantumkan dengan jelas agama Islam. supaya dengan cara itu pernikahan mereka bisa langsung diproses dengan mulus, dan dicatatkan di KUA (Kantor urusan Agama) yang menangani pencatatan perkawinan pasangan yang seagama, yakni Islam. “Wah, ngga mau donk … Ini mau menikah atau mau melakukan penipuan?!! Cara seperti ini juga tidak dibenarkan secara hukum”, tampik Lia dalam logat bahasa yang kental dengan gaya anak muda Jakarta ini. Meski kemudian ia mendengar dari beberapa teman bahwa cara ini cuma siasat ngibulin hukum.

Selanjutnya, ada usulan dari pihak sang pendeta di atas. Yakni bagaimana kalau tidak melalui institusi gereja. Maksudnya, seorang pendeta datang ke Paramadina misalnya memberi pemberkatan dalam ritual pernikahan tersebut. Usulan seperti ini juga ditepis oleh Lia. Soalnya, pendeta yang datang itu tidaklah mewakili gereja. Jadi tidak perlu repot-repot mengurus kesana-kemari. Yang diinginkan adalah mengurus di gereja, dan juga bisa mendapatkan akte gereja. “Dalam Kristen, kita belum menikah kalau kita belum diberkati di gereja,” demikian penegasan Lia. “Pokoknya rumit dan cukup meletihkan deh proses pencarian kami,” kenang Lia, dengan penuh semangat dan harap. “Tapi selama itu, kami tetap memiliki keyakinan kami bahwa satu saat nanti kami pasti dapat menikah dengan cara yang benar”. Apakah Lia dan Adi sudah menemukan “cara yang benar itu”?

Ternyata, permohonan untuk mencari kebenaran dikabulkan juga oleh Tuhan. Mereka dipertemukan oleh Tuhan dengan sejumlah teman dan para sahabat yang sangat peduli dan tulus membantu serta membuka jalan bagi proses kelancaran pernikahan mereka. “Puji Tuhan, pada tanggal 7 Januari 2005 lalu saya dan pasangan telah menikah secara resmi dengan akad nikah di Wahid Institute”, ungkap Lia dengan perasaan ringan dan lepas itu. Para sahabat dan rekan dari sejumlah lembaga dan beberapa teman dekat lain membantu memfasilitasi pernikahan ini. Dalam akad nikah ini, Lia sebagai seorang Kristen, merasa sangat dihargai dan mendapatkan pemuasan keberagamaan dan spiritualitasnya. Karena dalam acara ini sama sekali ia tidaklah diminta untuk mengaku sebagai muslim. “Pokoknya kekristenan saya sangat dihargai dan diakui. Bahkan kyai yang menikahkan saya mengundang rekannya yang seorang pendeta Kristen untuk mendampingi saya dalam proses pernikahan ini,” demikian Lia mengungkap jasa dan perhatian KH Husein Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon dan pendiri Fahmina Institute Cirebon.

Akad yang Kokoh … di Wahid Institute
Adi dan Lia memang beruntung bisa berkenalan dengan Kiai Husein Muhammad. Kiai ini dikenal dari lingkungan tradisi NU (Nahdlatul ‘Ulama’) yang giat melakukan penafsiran teks keagamaan yang lebih kontekstual. Misalnya bagaimana ia menjelaskan soal agama dan keadilan yang menjadi inspirasi Husein untuk berpihak terhadap gerakan perempuan. Menurut Kiai Husein, substansi agama adalah keadilan. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman bahwa agama itu untuk manusia bukan untuk Tuhan. Artinya, lanjut Kiai Husein, kita harus melihat dan mendengar realitas kehidupan manusia untuk diarahkan sesuai dengan kehendak-kehendak agama yaitu kebaikan, kemudian memadukan idealisme dan realitas tersebut dalam suatu harmoni untuk mencapai keadilan dimaksud. Pembelaan Kiai Husein terhadap Lia dan pasangan nikah beda agama lainnya merupakan satu wujud komitmen Kiai Husein terhadap Islam sebagai agama keadilan. Terutama untuk kepentingan mendengar suara-suara perempuan yang selama ini dibungkam.

Salah satu hal yang dirasakan oleh Lia akan komitmen Kiai Husein itu adalah tulisan beliau dalam Majalah Syir’ah edisi Februari 2005. Dalam satu artikel berjudul “Wali Dua Iman”, Kiai Husein menulis mengenai pengalaman dan alasannya mau menikahkan pasangan Adi dan Lia. “Bagaimana mungkin negara bisa menghalangi keinginan dua orang yang sudah ingin hidup bersama dalam perkawinan hanya karena beda keyakinan agama, padahal Islam membolehkannya, dan keyakinan agama ada dalam hati masing-masing orang tanpa seorangpun bisa memaksanya?”, tulis Kiai Husein, tegas sekokoh keyakinannya dalam membela kepentingan perempuan yang dilanggar hak-haknya. Hingga kini tulisan itu tetap membekas dalam hati Lia, seakan kekristenannya bertambah kuat serta keimanannya kian kukuh berkat perjumpaannya dengan kiai asal Cirebon ini. Semangat Lia pun tambah mantap untuk tetap terus berjuang menempuh dan mengikuti garis hidupnya ini untuk menikah dan hidup bersama dengan seorang pria Muslim asal Banjar ini. Dan acara akad nikah nan sakral itu tidak akan berlangsung lancar dan sukses tanpa dukungan doa dan restu Kiai Husein Muhammad.

Tidak banyak memang hadirin yang menghadiri seremoni akad nikah di WI tersebut. Keluarga dekat Adi maupun Lia sendiri tidak tampak menghadiri akad suci mereka. Tidak seperti biasa yang kita saksikan dalam seremoni akad nikah pasangan suami-istri yang direstui oleh orang tua masing-masing karena keinginan mereka dipenuhi oleh anak-anak mereka seratus persen. Yang hadir hanyalah sejumlah kawan, rekan dekat dan para sahabat dari jaringan LSM/NGO yang selama ini bergerak di bidang advokasi kebijakan agama dan kepercayaan. Erni, adik kandung Lia, menuturkan kepada kami dalam satu pertemuan bareng dengan Adi dan Lia, bahwa keluarga memang menghadapi sesuatu yang dilematis. “Kami mengharapkan yang terbaik,” tuturnya, dengan wajah yang tak pernah lepas dari canda dan senyum itu. Situasi dilematis itu tergambar dengan jelas ketika pihak keluarga sendiri sebagian tidak merestui, sementara Lia sudah kukuh berpegang pada ajaran Kristiani tentang kasih. “Prinsip orang memang berbeda-beda. Dalam Kristen kita punya ajaran tentang kasih. Kalau menikah secara beda agama, kalau memang sudah susah dipisah, ya bagaimana lagi? Dosa itu adalah urusan individu dengan Tuhan. Apalagi Lia adalah saudara kandung dan kakak saya sendiri. Sekarang sudah nggak masalah. Mereka juga sudah menjalaninya. Kita tetap mendoakan mereka berdua, Adi dan Lia. Jadi kita kembali kepada prinsip kasih tadi. Prinsipnya, apa yang dipersatukan oleh Allah, tidak akan bisa diceraikan oleh manusia,” papar Erni yang malam itu ibaratnya tampak lebih wise mendakwahkan sabda-sabda Tuhan tentang ajaran kemanusiaan universal.

Erni sendiri juga mengakui, meski sebagai adik, ia mendahului kakaknya untuk menikah, karena memang segera direstui, dan menikah sesuai dengan pandangan keagamaan keluarga, yakni seagama. Sementara Lia sendiri, yang punya pandangan keagamaan yang berbeda, menempuh cara yang lain pula. Sehingga keluarga tidak menerima, dan mereka tidak mau hadir dalam akad pernikahan Adi dan Lia di WI. Tapi ternyata, seperti diungkap Erni, penolakan mereka tidaklah berlangsung lama. Soalnya, tidak berapa kemudian, Erni beserta suami dan paman berkesempatan menghadiri pemberkatan pernikahan Lia di GKI Sidomukti di Salatiga. Doa dan kasih mereka ternyata lebih kuat dari sekedar letupan emosional sesaat. Seperti halnya kasih Allah lebih luas dari amarahnya. Bahasa al-Qur’an yang diamalkan Adi: warahmati wasi’at kulla sya’. Kasih dan rahmatnya meliputi dan mengatasi segalanya.

Itu pula yang dihayati oleh Lia. Ia terkesan dengan sebuah tulisan dalam Majalah Syir’ah yang mengungkap makna kenaikan Isa al-Masih. Di sana dijelaskan persamaan antara Kristen dan Islam, dan ternyata bisa berdampingan dan saling melengkapi satu sama lain. Seperti konsep kasih dalam Kristen bertemu dengan konsep rahmat dalam Islam. Kasih tidak akan mungkin dipraktikkan kalau kita mengeksklusifkan diri. Demikian pula rahmat Allah tidak akan mungkin muncul dengan cara mengeksklusifkan diri. Jadi, kasih dan rahmat itu baru bisa berarti kalau kedua-keduanya berdampingan. “Tulisan itu bagus dan sangat mencerahkan pengalaman kekristenan saya,” ungkap Lia. Mungkin dalam pemahaman Lia ini, berdamping-dampingnya kasih dan rahmat, adalah ibarat berdampingnya Adi dan Lia, yang satu sama lain saling mengisi dan melengkapi serta tidak mengeksklusifkan diri, seperti yang mereka alami dalam seremoni sakral akad nikah mereka di WI.
Sebelum akad nikah diselenggarakan, Lia sempat mendapat bimbingan dan konsultasi dari Pendeta Sylvana Ranti Apituley dari ICRP dan Madia. “Konsultasinya lebih memuaskan,” ujar Lia, dengan penuh semangat terasa ia mendapat dukungan dalam pengalaman keberagamaannya itu. Selama konsultasi tersebut, ia sempat diberi tafsiran tentang makna ayat dalam Alkitab “Janganlah menjadi pasangan yang tidak seimbang, sebab bagaimana (mungkin) terang dapat bersatu dengan yang gelap”. Ayat ini biasanya menjadi patokan bagi umat Kristen untuk tidak melangsungkan pernikahan beda agama. Karena yang di luar Kristen dianggap gelap, dan yang gelap dianggap tidak bisa membawa kedamaian dan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak. Namun demikian, Pendeta Sylvana segera mengoreksi pemahaman eksklusif ini. Menurutnya, ayat itu tidaklah terkait dengan soal pernikahan. Justru, ada satu ayat dari sumber yang sama, yakni dari Alkitab, yang betul-betul berbicara tentang pernikahan yang ternyata lebih terbuka dan tidak mudah diarahkan kepada pemahaman yang eksklusif dan parokial. Yaitu, “Jika orang tidak beriman mau menikah dengan kamu, justru kita tidak boleh menceraikan orang yang tidak beriman itu, tetapi orang yang beriman yang harus mengkuduskan orang tidak beriman itu.” Apa arti mengkuduskannya? “Ya, misalnya kalau saya dulu berdoa hanya untuk keselamatan diri saya sendiri, maka dalam berdoa kini saya juga mengambil porsi doa bagi pasangan saya juga, untuk sang suami,” demikian Lia, yang mengaku kini sering berdoa bukan hanya untuk sang suami tapi juga untuk keluarga masing-masing. “Kita kan berlomba-lomba dalam kebaikan. Akarnya Kristen itu adalah kasih. Saya tidak mau menunjukkan kasih saya itu hanya kepada orang Kristen, buat apa. Orang kristen harus menjadi alat kasih. Bukan hanya sebagai penerima kasih saja. Makanya akhirnya saya mencurahkan kasih saya ke yang lain, ke sang suami,” tambah Lia, disambut senyum oleh Adi.

Ketidakhadiran keluarga masing-masing, tidaklah mengurangi rasa khidmat dan khusyu acara akad nikah itu. Dukungan dan doa restu Kiai Husein Muhammad sudah menguatkan nilai kesakralan akad nikah tersebut. “Waqad akhaztum minhunna mitsaqan ghalizaa”, demikian yang dibacakan oleh Kiai Husein dalam khotbah nikahnya, bahwa “Kamu telah mengambil dan memenuhi akad yang sempurna lagi kokoh dari istrimu”. Ahmad Suaedy dari WI yang menfasilitasi pelaksanaan acara akad nikah malam itu membuat lembaran khusus yang memberi bukti bahwa pernikahan Adi dan Lia sudah dilaksanakan dengan cara agama Islam, dan itu dinyatakan sah. Dua orang saksi membubuhkan tanda-tangannya, disertai tanda-tangan KH Husein Muhammad sebagai wali, diikuti tanda-tangan Lia dan Adi. Maka resmilah Adi dan Lia sebagai pasangan suami-istri. “Selamat! Semoga bahagia!” demikian Kiai Husein menyalami pasangan suami-istri tersebut, diikuti para hadirin dan hadirat yang menyalami secara bergiliran.

Perasaan lega dan puas terpancar dalam raut wajah pasangan ini. Sesuatu yang tidak mereka bayangkan. Di tengah kemelut keluarga mereka yang begitu ngotot menolak kehadiran masaing-masing, Adi dan Lia justru menemukan ketenangan batin baru. Rahmat dan kasih Ilahi terpancar dengan jelas dan nyata terasa dalam acara akad nikah malam itu. Baru kali ini pengalaman spiritual kekristenan Lia memperoleh kongkretisasainya, sesuatu yang sebelumnya belum ia dapatkan. Demikian pula yang dialami Adi dalam menyelami hakekat keberadaan hamba di hadapan Khaliqnya. Bagi Adi, menjadi Banjar dan menjadi Muslim sekaligus baru bermakna pada malam itu, sebuah makna yang tidak ia peroleh dalam formalitas pengakuan “saya adalah Muslim, aku orang Banjar”. Ke-Banjar-an dan ke-Islam-an adalah sebuah kedalaman, semakin menukik ke dalam kedalamannya, semakin kabur dan buram batas-batas yang mengkotak-kotakkan dan sekat-sekat yang memisahkan itu dalam formalitas “aku adalah Mulsim, kamu adalah Kristen; saya Banjar, kamu Batak”. Dalam pengalaman baru keimanan ini, semua batas-batas dan sekat-sekat itu tidaklah berarti ketika manusia hanya tampil dalam identitas tunggalnya sebagai “hamba” di hadapan Tuhannya.

Pemberkatan di Salatiga
Waktu pun berjalan cepat. Setelah akad nikah di depan pemuka agama Islam itu, Lia dan Adi pun segera berangkat ke Salatiga, Jawa Tengah. Di sana mereka berkenalan dengan Bapak Prajarta dari Percik yang selama ini memang sudah dikenal dengan komunitas lintas imannya. Banyak cendekiawannya adalah Kristen, termasuk juga yang berasal dari kalangan Muslim. Di lingkungan ini, masalah nikah beda agama kerap kali terjadi. Namun pendekatan yang ditempuh tidaklah melahirkan gesekan-gesekan, seperti yang biasa diduga akan terjadi. Kota Salatiga sudah dikenal sangat terbuka dengan pluralisme dan keragaman lintas imannya.

Hal pertama yang akan ditempuh adalah pendekatan kepada lembaga gereja. Karena memang Adi dan Lia menghendaki pemberkatan pernikahan mereka dalam gereja. Oleh karena itu mereka mencari gereja mana dalam lingkungan Protestan yang memungkinkan mereka melangsungkan pernikahan dalam gereja tanpa mesti ada persyaratan-persyaratan seperti yang mereka temukan di Jakarta. Mereka berkonsultasi dengan kawan-kawan dari Percik. Dan mereka merasa bahwa di Percik inilah semangat memperluas hubungan di antara komunitas agama, ditumbuhsuburkan. “Yours is your faith, mine is my own faith. Jadi tidak putuslah hubungan keagamaan kita,” ungkap Adi. Dari sini mereka kemudian diperkenalkan dengan lingkungan Gereja Kristen Jawa (GKJ) yang alirannya lebih Presbitarian. Gereja ini sudah sering menghadapi masalah nikah beda agama. Biasanya keputusan untuk pemberkatan pernikahan itu tergantung dari majelis gerejanya. Basis GKJ ini memang di Jawa. Mereka bertemu dengan pendetanya, dan sempat berkonsultasi soal bagaimana melangsungkan pernikahan di gereja tersebut, dengan pertimbangan bahwa mereka berdua merasa pernikahannya akan terasa lengkap kalau diberkati di gereja.

Menurut sang pendeta, dari sisi Agama Kristen, hal itu tidak ada masalah. Mereka berdua bisa datang ke gereja dan menyatakan ingin menikah, tanpa mesti pasangan yang non-Kristiani pindah ke agama Kristen. Juga disampaikan bagi si perempuan yang beragama Kristen, bahwa untuk menikah di gereja ini, ia diharuskan untuk menjadi warga jemaat gereja dulu. Yakni mengajukan diri untuk menjadi anggota jemaat GKJ. Hal itu merupakan salah satu persyaratan agar pernikahannya diberkati oleh pihak gereja.

Namun, ketika Lia mengajukan permohonan ke gereja tersebut untuk menjadi anggota jemaat, ternyata majelis gerejanya menolak. “Salah satu alasan yang saya dengar katanya adalah soal pendidikan anak,” ungkap Adi. Alasan penolakan memang tidak diungkap. Menurut penuturan Lia, biasanya, sebuah gereja yang menolak pemberkatan perkawinan beda agama biasanya dimulai dengan penolakan permohonan salah satu pasangan menjadi anggota jemaat gereja bersangkutan. “Mereka sudah tahu kalau saya mau menikah di gereja itu dengan pasangan beda agama. Jadi untuk menolak saya menikah beda agama, saya harus ditolak dulu jadi jemaat,” papar Lia. Soalnya, kalau Lia sudah jadi jemaat, maka mereka tidak boleh menolak untuk pemberkatan pernikahannya. Meski pendeta gereja ini mendukung pernikahan tersebut, tapi kepala majelis gerejanya tetap tidak memperbolehkan. Soalnya, majelis gerejalah yang menentukan. Seperti diutarakan oleh Lia, mereka sempat menemui kepala mejlis gereja tersebut. Namun, soal anak sempat menjadi perhatian dan pertanyaannya. “Kalau kamu punya anak, agama apa yang akan kamu ajarkan,” demikian Lia seperti menirukan pertanyaan sang kepala majelis tadi. Lalu, apa jawaban Lia? “Saya akan mengajarkan mereka tentang Ketuhanan, dan tidak memaksanya untuk memilih kalau ia memang tidak setuju”. Tapi tampaknya jawaban Lia ini tidak memuaskan. Karena menurut kepala majelis gereja ini anak harus masuk gereja, masuk Kristen.

Perasaan Lia sempat down dibuatnya. Ia sempat gundah, goncang, dan bahkan ragu akan kelanjutan nasib baiknya ke depan. Tapi ternyata Tuhan tidaklah membiarkan umatnya ragu-ragu begitu saja. Keimanan Lia kini tengah diuji. Maju terus untuk mencari inti keberagaman dan spirititualitasnya, atau mundur ke belakang dan itu artinya menyerah kalah sebelum bertanding. Kalau yang terakhir ini diambil berarti kadar keimanan Lia belumlah sekokoh seperti yang ia rasakan sewaktu di WI. Itulah Lia. Ia tidak pantang surut ke belakang. Ia tetap terus mencari, dan mencari, untuk memenuhi kedalaman keberagamaan dan kekristenannya itu. Ternyata berkah Tuhan tidaklah jauh dari umatnya. Beruntung bagi Lia, ternyata di Salatiga, bukan cuma satu GKJ. Ada beberapa GKJ. Kebetulan ada satu gereja yang ditemui Lia berbeda dengan gereja yang pertama tadi. Pandangan majelis gerejanya tidaklah terlalu keras dalam soal seperti ini. Kalau misalnya ada pasangan nikah beda agama, dan salah satunya adalah warga gereja ini, maka pemberkatan pernikahannya akan bisa diterima. “Itulah policy mereka,” ungkap Adi dengan penuh harap. Jadi, Lia pun mengajukan permohonan, serupa dengan proses yang ditempuhnya pada gereja yang pertama tadi. Dan ternyata doanya dikabulkan. Gereja ini, Gereja Kristen Jawa Sidomukti Salatiga, mengabulkan permohonannya untuk diterima sebagai anggota jemaat. Setelah diterima, Lia pun mengajukan lagi surat pemberkatan pernikahan. Dan juga diterima.

Pada tanggal 11 Januari 2005, di tanggal ini pula Lia lahir, Lia dan Adi melangsungkan pernikahan dengan pemberkatan di GKJ Sidomukti Salatiga. Dalam pemberkatan ini, tidak diperlukan pembaptisan yang merupakan bagian dari ritual Kristen. “Pendetanya sangat menghargai keberadaan suami saya dengan segenap keyakinannya. Bahkan dalam tata ibadah pemberkatan, dimana kami saling mengucapkan janji nikah, suami saya dapat mengucapkan janji nikah dengan menyebut nama Tuhan sesuai keyakinannya. Semua berjalan dengan sikap saling menghormati dan menghargai,” ujar Lia, dengan perasaan plong di dada. Soalnya, harapannya selama ini agar pernikahannya diberkati di gereja terpenuhi dengan penuh rasa kegembiraan.

Pada saat pernikahan itu, lembaga yang memfasilitasi pernikahan mereka turut mengundang sejumlah pemuka agama, dari kalangan pendeta Kristen, Katolik, Islam, Hindu, dan bahkan ada yang dari penganut aliran kepercayaan. Turut hadir pula paman Lia dari pihak ayah beserta istri dan juga adik kandungnya, Erni, beserta suaminya. “Mudah-mudahan hal ini dapat menggugah masyarakat mengenai kesulitan menikah beda agama. Dan mudah-mudahan pernikahan kami dapat membuka jalan bagi pasangan-pasangan lain untuk tidak dipersulit baik oleh negara ataupun masyarakat dan keluarga,” harap Adi dan Lia bergantian. Amin.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian perkawinan yang biasa diajukan dalam setiap seremoni pernikahan di gereja? Ya memang ada. Soal perjanjian gereja itu bagi gereja memang wajib dilaksanakan. “Tapi menurut saya hal itu sama saja dengan memaksa. Waktu di gereja, Adi sama sekali tidak ditanya, kalau sudah punya anak, nanti di-Kristenkan ya. Tidak ada hal seperti itu,” ungkap Lia. Lia juga mengungkap bahwa ia sempat bertanya kepada pihak pendeta gereja, kenapa ada perjanjian semacam itu. Menurut sang pendeta, gereja sudah memberi dispensasi, tanpa yang lain dikristenkan. Tapi, lanjut sang pendeta, gereja tidak akan membuka kran yang terlalu besar. Hanya sampai di sini. “Makanya kita harus menerima persyaratan-persyaratan itu. Kita memang menandatangani perjanjian itu untuk kepentingan pencatatan ke KCS,” aku Lia, dengan tetap menggarisbawahi soal pendidikan anak tentang soal-soal Ketuhanan, dan bukan malah memaksanya memilih agama tertentu.

Masalah Pencatatan Pernikahan
Setelah pemberkatan pernikahan itu, GKJ Sidomukti yang beralamat di Jalan Sudiarto Salatiga itu mengeluarkan surat peneguhan dan pemberkatan nikah tertanggal 11 Januari 2005, yang ditandatangani oleh Pendeta Naniek S. Wardani, Spd, Msi, selaku ketua majelis gereja dan Pendeta Sunarno sebagai sekretaris. Juga dicantumkan bahwa pemberkatan dilayani oleh Pendeta TM. Eben Haezer Lalenoh, S. Th, MA. Sementara keterangan tentang Adi dibiarkan kosong karena memang tidak pernah terjadi. Seperti kolom “tempat dan tanggal baptis”. Jadi apa adanya. Dari surat inilah Adi dan Lia mengajukan kepada pihak Kantor Catatan Sipil Salatiga permohonan pencatatan pernikahan mereka.

Cuma, masalahnya, pendeta yang dalam gereja ini tidak punya license untuk menjadi pejabat pencatat nikah di KCS. Baru sekarang ia mendapatkannya. Maka, pencatat sipilnya adalah pendeta dari gereja yang didatangi pertama tadi. Jadi, sebetulnya, tidak ada masalah berarti. Karena pegawai KCS Salatiga adalah pemuka agama yang sudah mengenal dan mengakui pluralisme dan keragaman dalam beragama. Sehingga masalah pernikahan beda agama tidak menjadi masalah pelik. Apalagi, dalam pandangan Adi, sekarang ini adalah era otonomi daerah. Memang ada KCS yang mengikuti KUA (Kantor Urusan Agama) untuk tidak mencatatkan PBA. Tapi ada pula yang lebih fleksibel dan terbuka, seperti di Salatiga ini. Di Salatiga, KCS itu adalah bagian dari lingkup pemerintahan daerah. Dia bukan bagian dari pusat. Yang menjadi masalah bagi KCS atau pendaftaran kependudukan sekarang, adalah bahwa data-data dari KUA yang tidak dikomunikasikan dengan KCS. KCS adalah instrumen pemerintah daerah, bukan instrumen pemerintah pusat. Benar, mereka menggunakan peraturan-peraturan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Lain halnya yang berkaitan dengan kependudukan, pendataan penduduk, pengeluaran KTP, akta lahir, itu merupakan urusan KCS, yang merupakan bagian dari pemerintah daerah.

Lalu, bagaimana argumen pegawai KCS Salatiga yang mendorong mereka mencatatkan pernikahan beda agama ini? Argumen KCS ini, seperti dituturkan Adi, didasarkan pada Pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974. Dalam Pasal 2 dikemukakan bahwa hukum agama dijalankan terlebih dahulu, baru kemudian pencatatan menyusul. Pasal 2 ayat (1) berkaitan dengan pengesahan perkawinan berdasar hukum agama, sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyangkut pencatatan. Kalau sebuah seremoni pernikahan sudah dilakukan dan dinyatakan absah di hadapan pemuka agama, maka hal itu sudah dianggap cukup. Sementara pencatatan hanya mengikuti pengabsahan di depan pemuka agama. Kalau pernikahan Adi dan Lia sudah dianggap sah dan tidak ada masalah menurut pandangan gereja, maka bagi KCS hal itu juga tidak ada masalah. Memang cukup sederhana, sesederhana KCS membuat jalan yang mudah bagi pasangan nikah beda agama. Di pagi hari Adi dan Lia menjalani pemberkatan pernikahan mereka, di siang harinya mereka mendaftarkan pernikahannya tersebut ke KCS Salatiga. Beberapa hari kemudian, pihak KCS mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan.

Jadi, berdasar dari argumen pihak KCS Salatiga di atas, pencatatan sipil baru bisa dilakukan kalau ada pengesahan pernikahan menurut satu institusi agama. Sehingga yang paling diperlukan adalah bentuk pengesahan keagamaan ini, baik dari gereja (untuk Kristen dan Katolik) maupun dari para petinggi agama Buddha dan Hindu. Bahkan seharusnya juga agama-agama dan penghayat kepercayaan lainnya. Seperti Khonghucu, Bahai, Sikh, dan Penghayat Kepercayaan Adat Karuhun Sunda. Sementara untuk pencatatan untuk pasangan penganut agama Islam dilakukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Di sini pintu pernikahan beda agama sama sekali tertutup, karena baik KUA maupun pengadilan agama merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang tidak memungkinkan pernikahan beda agama. KHI seperti ini yang dicoba untuk direvisi oleh kalangan aktifis pro pluralisme dan keadilan jender melalui Counter Legal Draft KHI. Namun sayang dikandaskan oleh pihak Departemen Agama beberapa waktu lalu. Hingga kini kerja-kerja revisi maupun reinterpretasi masih tetap harus dilanjutkan.

Perjumpaan Baru dengan Keluarga dan Rencana ke Depan
Saat ini usia pernikahan Lia dan Adi sudah berjalan enam tahun. Mereka juga menyadari bahwa ke depan mereka akan mengalami lebih banyak tantangan lagi. Bahkan, pada tahun-tahun pertama pernikahan mereka boleh dibilang keluarga berdua pun menjauhi mereka. Ini tentunya berat buat mereka yang terbiasa dengan hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. Tapi toh mereka tetap yakin. “Kalau kami berdua sungguh-sungguh bersatu dalam cinta yang tulus, saling menghargai, saling menghormati, dan menjaga kekudusan pernikahan kami, dan selalu berdoa memohon bimbingan dan pertolongan Tuhan serta melibatkan Dia dalam segala hal, kami yakin dapat menghadapi semua itu. Bahkan saya pribadi memiliki keyakinan bahwa satu waktu nanti, Tuhan akan mempertemukan dan menyatukan kami kembali dengan keluarga besar kami, dan mereka dapat menerima keberadaan kami dan pernikahan ini. Harapan kami (terutama saya), semoga keluarga kami dapat menerima kami sebagaimana adanya diri ini dengan segala kelebihan dan kekurangan diri kami sebagai insan manusia, dan tidak semata melihat atau menilai kami dari sisi keimanan kami saja”, ungkap Lia dengan penuh nada mengharap.

Seiring perjalanan waktu, ketegangan dengan keluarga kini sedikit demi sedikit mulai mengendur. Di lingkungan keluarga Adi, komunikasi sudah mulai terbuka. Meski dengan orang tua, hingga kini masih sebatas menelpon. Belum sampai ke silaturahmi bertemu dan memperkenalkan sang istri. Sementara Lia melihat sikap ayahnya sudah mulai membaik. “Papa lebih melihat ke Adi, dan bukan agamanya. Papa sudah ketemu dengan Adi, meski masih terasa ada jarak,” ungkap Lia, “Tapi abang-abang saya yang kebetulan telah menggantikan peran papa yang telah lanjut usia dalam urusan keluarga besar kami sepertinya masih tetap menolak.” Abang Lia memang dikenal keras. Ia sempat bicara lantang kepada paman-pamannya, kalau datang ke perkawinan Rina (panggilan Lia di rumah), maka putus hubungan. Memang anak laki-laki itu powerful. Sementara perempuan dianggap tidak ada artinya. “Apalagi, kalau saya menikah, marga saya hilang, mengikuti suami,” ungkap Lia dengan hati sabar.

Lalu, apa rencana ke depan? Kini Adi dan Lia masih dipisahkan oleh jarak. Satunya di Jakarta, sedang yang lain di Jayapura. Meski sempat berkumpul sesekali, tapi itu pun terasa singkat sekali. Selama ketemu dan berkumpul itu, baik Lia maupun Adi sama-sama merasa comfortable dengan pemahaman keagamaan masing-masing. Meski tidak perlu shalat bareng, karena bukan seperti itu kebutuhannya. Yang jelas, mereka saling mengingatkan akan pentingnya menjaga dan melaksanakan komitmen keimanan masing-masing. Mereka juga merasa bersyukur bahwa banyak lingkungan sahabat dan rekan yang mendukung. Mereka menganggapnya bukan sebagai sesuatu yang terlarang, namun sebagai sebuah interaksi sosial yang begitu luas.

Lalu, bagaimana dengan rencana untuk mempunyai anak dalam waktu dekat ini? Tampaknya belum. Mereka berencana untuk mengadopsi anak dulu. Maklum, selama ini Lia dekat dengan urusan anak-anak, sesuai dengan bidang kerja kantornya di Unicef. “Mereka itu kan anak sendiri juga,” tegas Lia, “Sampai nanti kita diberi anak sendiri. Kita ingin mengajarkannya tentang Tuhan, dan hal-hal seperti itu”. Yang dipentingkan juga adalah belajar banyak dari pengalaman. Terutama dalam soal mengurus dan membesarkan anak. Menurut Lia, adopsi menunjukkan bahwa kita peduli kepada anak-anak lain. “Saya punya dua anak keponakan. Mereka dekat banget sama saya sejak dari bayi. Hingga seakan menjadi anak asuh saya sendiri,” ujar Lia yang merasa menimba banyak pengalaman dari keponakannya itu.

Setelah Enam Tahun
Yang menarik dari pasangan Lia-Adi ini adalah, setelah memasuki tahun keenam pernikahan mereka, justru merasa lebih memiliki harta dalam hal “kekayaan batin” dan pengembangan diri. Sebagai pribadi Lia merasa menjadi lebih “kaya”, karena memiliki lebih banyak pengertian dan toleransi, sesuatu yang diasah dalam pernikahan dengan pasangan yang berbeda keyakinan, saat bersikap dan memandang sesuatu diluar diri sendiri dan pernikahan (apakah itu terkait seseorang ataupun suatu peristiwa), ia merasa menjadi lebih terasah untuk dapat lebih bersikap “fair” dan tidak cepat memberi “cap” terhadap seseorang ataupun suatu peristiwa.

Adanya perbedaan agama antara keduanya, justru membuat Lia, bukan hanya kehidupan pernikahan, tetapi juga kehidupan pribadinya menjadi lebih berwarna. Saat harus mengambil keputusan bersama, ataupun sekedar menilai dan mengomentari suatu peristiwa, ia merasa diperkaya karena ‘dimampukan’ untuk belajar menganalisa sesuatu dengan ajaran keyakinan dan cara pandang suami yang berbeda. “Bukan semata dari apa yang saya yakini, dan saat saya belajar menerima, saat saya belajar terbuka terhadap cara pandang dan keyakinan suami saya, maka khasanah pemikiran dan cara pandang saya terhadap sesuatu juga menjadi lebih luas, lebih berwarna, dan menjadikannya lebih indah. Saya justru lebih belajar bersikap toleran dengan adanya perbedaan, dan ternyata dengan terus mengasah sikap toleran, membuat saya juga lebih cepat memaafkan, dan memiliki rasa damai di dalam hati dan pikiran,” terang Lia melalui surel (surat elektronik).

Lia menyontohkan, ketika banyak orang Kristen mengatakan orang Islam itu senang kekerasan, orang-orang yang bergabung dalam FPI itu kerap bertindak kasar, jahat dan segala stigma negative lainnya, ia dapat berdiskusi secara jujur dan terbuka dan menanyakannya langsung kepada suaminya, sehingga ia dapat lebih mengerti dan selanjutnya mampu memahami latar belakang “sepak terjang” jihad ataupun tindak-tanduk Forum Pembela Islam ini. Dengan begitu, Lia tak serta-merta semata “membabi buta” dan bersikap “fanatic” serta anti terhadap FPI ataupun ajaran jihad.
Lia juga mengaku bahwa dalam kehidupan sehari-hari menjadi lebih indah, karena ia tidak harus memaksakan standard dan prinsip hidupnya semata. “Tetapi “proses berkolaborasi” dengan suami yang seorang haji dan memiliki pengetahuan luas akan Islam, membuat batin dan cara pandang saya lebih berwarna, membuat saya memiliki sikap untuk lebih mudah bernegosiasi, lebih sabar, dan lebih mampu ber-empati terhadap orang lain,” tandas penyuka fotografi bawah laut (underwater photography) ini.

Seperti dikhawatirkan banyak orang, bahkan juga dirasakan oleh beberapa pasngan beda agama, bahwa sesekali muncul kerinduan bagi mereka untuk menjadi “sama”. Salah satunya sama agamanya. Tetapi, tidak bagi Lia Marpaung. Jelang enam tahun pernikahannya dengan Adi Abidin ini, ia tidak pernah merasa memilki kerinduan untuk menjadi sama dalam hal agama. Karena menurutnya, ternyata, bukan sekedar memiliki agama yang sama, ataupun keyakinan terhadap agama tertentu yang mampu membuat pernikahan bertahan, tetapi lebih bagaimana kita memahami, menerapkan keyakinan kita saat hidup bersama dan dalam berprilaku terhadap satu dengan yang lain. Saat beribadah di gereja pada hari Minggu, meski duduk sendiri tanpa didampingi suami, tetapi Lia tetap dapat merasa damai di hati dan dipikirannya. Ia tetap dapat khusuk beribadah. Baginya, penerapan dari apa yang imani imani itu diuji melalui sikap dapat saling menghargai dan menerima perbedaan, termasuk menerima bahwa sang suami dan juga orang lain beribadah dengan cara yang berbeda dengan dirinya.

Lia juga bersyukur sebab, sejak 2007 lalu sudah dapat berkumpul kembali dengan sang suami setelah dirinya tak lagi betugas di luar Jakarta. Ia juga kian bahagia sebab orang tua dan keluarganya sudah dapat menerima pernikahannya. Awalnya, menurut Lia, orang tuanya tidak dapat menerima pernikahannya karena khawatir ia akan di-Islamkan oleh Adi. Ternyata kekhawatiran itu tidak beralasan. Pada akhirnya, orang tuanya dapat melihat tetap menjalani keyakinan kami masing-masing dan tidak saling “mengintervensi” ataupun memaksaan. Pada akhirnya ayah dan saudara-saudara Lia dapat melihat bagaimana sikap Adi terhadap dirinya dan terhadap keluarga besar lainnya. Adi dapat dilihat sebagai sosok suami yang bertanggungjawab. Intinya mereka lebih melihat Adi sebagai “pribadi” yang memiliki kualitas, dan tidak sekedar memandang dia dari agamanya. “Saya senang, bangga dan berterimakasih pada Tuhan, karena keluarga saya diberiNya kemampuan untuk dapat bersikap bijak dan dalam hal pernikahan saya. Akhirnya, mereka mau terbuka menerima seorang muslim dalam keluarga besar kami.” Sayangnya perubahan baik dalam diri keluarga, terutama sang ayah tak dapat ia rasakan hingga kini. Ayah Lia dipanggil Yang Kuasa pada pertengahan 2008 lalu.

Berbeda dengan keluarga Lia yang sudah dapat menerima pernikahannya. Tidak demikian dengan keluarga Adi. Hingga kini mereka masih belum dapat menerima pernikahan keduanya. Sebagai anak yang sudah tidak memiliki orang tua, Lia sangat merindukan kehadiran dan kasih sayang orang tua. Dan itu sebetulnya dapat ia dapatkan dari orang tua Adi sebagai mertuanya. Sayangnya, hingga kini mereka masih belum bersedia untuk bertemu dengan Lia.
Setiap kali puasa dan lebaran tiba, Lia selalu mengatakan kerinduannya pada suami untuk dapat bertemu dan merayakan bersama keluarga dan orangtua suami. Apalagi ia sudah tidak memiliki orangtua. Tetapi hal itu masih belum dapat direalisasikan.

Meski demikian, Lia dan Adi mengaku tetap menjalin komunikasi dengan sepupu dan tante dari Adi. Dari mereka Lia dan Adi juga diberitahu akan sikap orangtua Adi yang masih keras, dan diminta untuk tetap bersabar jika memang belum dapat bertemu karena sepertinya keluarga Adi masih belum dapat menerima keberadaan Lia sebagai menantu dengan keyakinan Kristen.

Namun demikian, Lia tetap mampu menerima kondisi mertua tersebut, bahwa saat ini ia masih dilihat dari apa agamanya, dan bukan bagaimana ia sebagai suatu pribadi. Lia pun senantiasa berharap, kelak, satu saat nanti dirinya dan sang suami dapat bertemu sebagai suatu keluarga besar. Yang terpenting baginya saat ini, agar hubungan mereka selaku orangtua dengan anak mereka, yakni Adi, tidak terpisah hanya karena ada dirinya yang berbeda agama. “Saya selalu mengatakan kepada Adi, khususnya saat lebaran, agar Adi dapat datang berkunjung dan sowan meski tanpa saya. Tidak masalah. Karena walau bagaimanapun penting agar hubungan orangtua-anak dulu yang dipulihkan, baru dari sana, mudah-mudahanan mereka pun bisa menerima saya sebagai menantu,” papar Lia berharap.

Adopsi, Tak Ingin Punya Anak
Jika pasangan lain dalam pernikahannya sangat merindukan kehadiran buah hati. Tidak demikian dengan Lia. Ia mengaku tak ingin punya anak. Sayangnya, ia tak memberikan pejelasan apa alasannya tentang ketakinginannya memiliki anak. Namun demikian, ia justru ingin mengadopsi anak. Dan pilihannya adalah anak perempuan. Tentang jenis kelamin ini Lia juga tak menjelaskannya. (Mbak Lia, bisakah dijelaskan apa alasannya? Lalu, apakah Mas Adi jga sepakat dgn hal ini?)
Jika kelak ia dan suaminya dipercaya oleh Tuhan untuk mengadopsi anak, sebagai pasangan beda agama, keduanya sudah memunyai kesepakatan dalam hal mendidiknya, khususnya dalam soal agama. Bahkan, sejak sebelum menikah susah intens membahas dan mendiskusikannya. “Sesungguhnya kami tidak ingin mengintervensi agama anak, karena soal keyakinan adalah pilihan individu seseorang. Sekalipun dia anak kita sendiri. Jadi dari kami lebih ingin memperkenalkan kedua keyakinan kami, dan yang terutama lebih mengajarkan keyakinan akan adanya “Tuhan pencipta semesta”, nantinya terserah si anak saat ia telah dewasa untuk memilih yang mana, atau jika ternyata memutuskan untuk belajar atau menganut keyakinan lain,” terang perempuan yang gemar menyelam (diving) ini.

***

Problem lain yang biasanya dihadapi oleh pasangan beda agama adalah keteriman mereka di lingkungan masyarakat maupun tempat kerja. Ada pasangan yang mengaku, pernikahannya selalu menjadi pembicaraan rekan-rekan kerja di kantornya. Ada yang mencibir, tidak sedikit yang bersikap sinis. Bagi Lia dan Adi hal itu tidak terjadi. Lia yang selama ini berkarir di lembaga bantuan donor internasional seperti UNICEF saat di Papua, dan saat ini dengan project AusAID mengaku tidak ada pengaruh secara significant dengan keberadaannya sebagai pelaku nikah beda agama. Yang terjadi justru, di tempat ia bekarja, Lia terbiasa menjadi tempat bertanya tentang issue seputar pernikahan beda agama. Bahkan, kata dia, mantan bossnya yang orang Australia saat akan menikah dengan seorang perempuan Indonesia, menjadikan Lia sebagai tempat konsultansi sang boss dan pasangannya itu. Begitu juga dengan teman-teman sekerja lainnya, bahkan hingga ke saudara teman sekerja, Lia selalu direferensikan sebagai tempat bertanya dan curhat.

Biasanya, mereka, calon pasangan nikah beda agama yang dating kepadanya menanyakan berbagai hal terkait dengan nikah beda agama, seperti: bagaimana proses pencatatan pernikahan beda agama, siapa yang dapat menikahkan, biayanya berapa, di mana,dsb. Mereka juga ingin tahu kehidupan setelah pernikahan, seperti proses penyesuaian antar pasangan, pola pengasuhan anak, kendala-kendala yang dihadapi, dsb. Dan yang paling sering adalah bagaimana cara melakukan pendekatan kepada orang tua untuk mendapatkan restu dari mereka agar pasangan dapat menikah.
Selain tengah menyelesaikan tesis S2nya di MPKP Universitas Indonesia bidang Kebijakan Publik, Lia juga sibuk dengan aktivitas barunya, yakni membantu memasarkan wisata diving di Pulau Dewata. Ia bekerjasama dengan seorang temannya di Bali. Hal inilah yang mebuatnya kerap pergia ke luar daerah untuk wisata diving di Indonesia. Sebuah aktivitas yang membutuhklan tantangan dan keberanian tersendiri bagi seorang Lia.

Meski masalah nikah beda agama masih menyimpan berbagai persoalan, Lia merasa saat ini jauh lebih menguntungkan bagi calon pasangan beda agama. Pasalnya, menurutnya, informasi seputar nikah beda agama untuk saat ini “mudah” diakses siapa saja. “Khususnya via internet. It just one click away!,“ tuturnya.

Ia menyontohkan, saat ini ada sejumlah website dan blog yang memuat bahasan nikah beda agama. Lia sendiri juga membuka blog khusus tentang itu yang beralamat di www.liamarpaung.blogspot.com. Sejumlah buku, imbuhnya, yang membahas tentang nikah beda agama juga tak sesulit sebagaimana lima tahun lalu. Ia juga melihat bahwa isu nikah beda agama sudah sering diangkat ke ranah publik seperti seminar dan bedah buku maupun talkshow di radio. “Saya sendiri pernah beberapa kali diundang sebagai narasumber di beberapa stasiun radio, seperti 68H, Radio Voice of Human Rights, dan dalam beberapa pertemuan yang diselenggarakan oleh beberapa gereja maupun beberapa komunitas lainnya.”
Namun demikian, Lia menyayangkan, ternyata tempat-tempat yang dapat memfasilitasi nikah beda agama seperti Paramadina, ICRP, dan Wahid Insitute justru semakin menutup diri, dan belum ada lagi “champion-champion” yang dapat memfasilitasi pernikahan beda agama. Demikian juga, imbuhnya, dengan kantor catatan sipil yang tadinya bersedia menerima, ternyata entah karena desakan yang menolak, justru menjadi menutup diri. Bagi Lia ini suatu kemunduran.
Menurut Lia, advokasi diluar ranah formal menurutnya sudah cukup. Jika memungkinkan, yang perlu adalah terus diperdengarkan isu-isu tersebut agar khalayak umum semakin terbiasa dan lambat laun dapat menerima fakta terjadinya pernikahan beda agama dan mengganggapnya bukan sesuatu hal yang tidak lazim.

Yang terpenting bagi Lia adalah advokasi di jalur formal seperti bagaimana lembaga seperti Komnas HAM dan ICRP dapat mem-follow up dari terbitan buku ulang ini. “Jadi tidak sekedar mencetak dan membagi-bagikannya. Tetapi juga mungkin disertai sosialisasi dan juga follow up ke lembaga yang bersangkutan. Yang terpenting juga untuk dipikirkan bersama bagaimana dapat merevisi UU Perkawinan itu sendiri, dan memastikan setiap pihak terkait seperti KUA, DKCS, Gereja, dsb. memiliki pemahaman yang sama terhadap UU 1/1974 sebagai payung hukum terkait perkawinan di Indonesia.”
Yang juga tidak kalah penting, menurut Lia adalah pendekatan kepada tokoh agama akan fakta terjadinya pernikahan beda agama, bagaimana meresponnya dengan bijak dan bukan semata melarang. Juga bagaimana menanamkan pemahaman yang berkeadilan dengan dasar menghormati keputusan, keinginan, dan keyakinan orang lain (umat yang kemudian memilih untuk menikah beda agama).

“Harapan saya untuk bangsa besar yang majemuk seperti Indonesia, dimana kecurigaan dan konflik serta pertikaian mudah terjadi, maka penanaman kesadaran akan toleransi dan sikap pluralis dapat menjadi penyejuk untuk menghargai perbedaan. Namun sesungguhnya sikap dan sifat ini juga perlu ditanam sejak usia dini. Itu sebabnya penting juga bagi sekolah-sekolah (bukan hanya orangtua) untuk turut berperan serta mengajarkan seni menghargai perbedaan dan keberagaman.”

Bahkan, khusus untuk nikah beda agama, Adi dan Lia membuka milis khusus untuk kawan-kawan yang punya masalah atau akan punya masalah dalam urusan nikah beda agama. Itu dimulai dari keaktifan mereka di sejumlah milis. Kebetulan Lia juga punya teman-teman alumni sekolahnya dulu yang mengalami hal yang sama. Dari milis itu juga, mereka bertukar pikiran satu sama lain. Mencari solusi dan pendekatan terbaik dalam menghdapi soal nikah beda agama ini. Dan berikut pesan Adi dan Lia untuk mereka ini:

“Buat mereka yang sedang mencari jalan, seorang teman menasehatkan agar tetap Ora et labora. Berusaha dan Berdoa. Tidak mudah memang mewujudkannya, tapi bukan tidak mungkin! Di atas segalanya, Tuhan melihat hati dan niat kita yang tulus! So with God in our side, He will make everything possible… keep your faith then .. !” [ ]

Sumber:
Ahmad Nurcholish dan Ahmad Baso (Ed.), “Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakan” (Jakarta: ICRP-Komnas HAM, 2010).

One comment on “Mengawinkan “Kasih” Kristiani dan “Rahmah” Islami

  1. Saya juga sama mengalami apa yg ka Adi & ka Lia alami yaitu pasangan beda agama, tp bedanya saya (Selly) Kristen & calon suami saya (Dimas) muslim baru mau merencanakan pernikahan beda agama ini. Dalam waktu 3 bulan ini kami harus menikah, karna Dimas mengajukan cuti nikah ke atasannya, jd setelah masa cutinya habis calon saya harus bawa surat nikah, untuk bukti ke atasannya kl Dimas memang benar ambil cuti nikah. Dimas kerja di tengah laut (pertambangan minyak) & Saya sebelum bertemu Dimas status saya Single mom punya baby boy umur 1’thn. Tp Dimas sayang sekali sama Garren (nama baby)..
    Saya anak ke 2 dr 4 bersaudara (cewe), saya punya ortu cuma tinggal Ayah, ibu saya sudah meninggal 5 thn lalu. Sedangkan Dimas anak tunggal & kedua ortu nya sudah meninggal dr Dimas umur 15 thn, slama Dimas sekolah dia tinggal bersama sahabat alm.Bapaknya di Jkt (bisa dibilang Dimas tinggal sebatang kara)..
    Yg jadi masalah saya & Dimas? Kami blum tau dimana tempat yg bisa menikahkan kami berdua secara beda agama. Tolong bantu kami yah ka. Terima kasih 🙂

Leave a comment